Ketika bertentangan antara maslahat dan mudharat, kita lihat dan teliti. Jika mafsadat lebih besar atau sama dengan maslahatnya maka kita gunakan “menolak mafsadat”. Jika maslahat lebih besar maka kita gunakan, “mendatangkan maslahat” .
Sebagian manusia keliru ketika menerapkan kaidah “mendahulukan menolak mafasdat daripada mendapat manfaat”. Para ulama menyampaikan kaidah ini pada kondisi ketika mafsadat yang ada lebih besar. Tapi sebagian manusia mengambil kaidah ini serampangan, tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi.
@assdais – Syaikh Abdurrahman bin Shalih As Sudais, penulis kitab-kitab ilmiah diantaranya Syarh ‘Aqidah Ath Thahawiyah
disadur dari http://twitulama.tumblr.com/post/34693094707/ketika-bertentangan-antara-maslahat-dan-mudharat